Selasa, 16 April 2013

Wawasan Nasional Indonesia



Kedudukan Wawasan Nusantara
 
1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
• Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
• Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
• Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
• Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
• GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
• Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar