Sabtu, 31 Maret 2012

PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI DUNIA BISNIS, PERBANKAN, dan Mobile

Pendahuluan
Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Landasan Teori
Orang-orang di pemerintah dan perusahaan besar juga memakai komputer untuk mengotomasikan banyak koleksi data dan mengerjakan tugas yang sebelumnya dikerjakan oleh manusia - misalnya, memelihara dan memperbarui rekening dan inventaris. Penurunan harga komputer membuat mereka dapat dipakai oleh organisasi yang lebih kecil. Bisnis, organisasi, dan pemerintah sering menggunakan amat banyak komputer kecil untuk menyelesaikan tugas bahwa dulunya dilakukan oleh komputer kerangka utama yang mahal dan besar. Kumpulan komputer yang lebih kecil di satu lokasi diserahkan ke sebagai perkebunan server.
Pembahasan
Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.

Dalam dunia bisnis, Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi yang lebih efisien antar pemakai (mail dan teleconference). Manfaat yang dapat dirasakan adalah :
- Adanya transaksi online contohnya pembelian saham
- Adanya Toko Online yang menyediakan Barang dan Jasa
- Perlindungan keamanan data dan informasi lebih terjamin
- Memungkinkan berbagai resource
- Adanya Data Center
- Adanya Toko Online
- Dapat terhubung nya beberapa cabang perusahaan yang berada di tempat / regional yang berbeda.
- Proses transaksi yang terintegrasi dengan baik

Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Pada dunia mobile user, jaringan komputer yang tidak menggunakan kabel disebut juga dengan istilah jaringan wireless yang semakin banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer. Hal ini disebabkan karena kemudahan dari sistem wireless yang semakin mengurangi pengunaan teknologi kabel (wire) sebagai media untuk melalukan komunikasi data. Contohnya adalah :
- Penggunaan perangkat WiFii pada handset/handphone
- Adanya Video Call dan Video Streaming
- Pengaksesan email melalui handphone
- Video and live streaming
- Adanya fasilitas GPS yang bisa mengakses dareah suatu tempat.

Jaringan komputer dapat juga diterapkan di rumah, dengan berkembangnya zaman bahkan komputer di rumah rumah dapat dengan mudah mengakses internet menggunakan modem, dial-up, broadband, dll.
Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan.
Kesimpulan
Teknologi perbangkan saat ini menggunakan sistem automatisasi
dengan mengambil jaringan komputer pada penerapanya.Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Daftar Pustaka

TERAPAN INFORMASI PERBANKAN

Pendahuluan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank adalah pencipta uang dimaksudkan bahwa bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) merupakan otoritas tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan bank umum. Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit spending unit).
Landasan Teori.
Dunia perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Dunia ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Pembahasan
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII)..
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
 Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang bank menurut jenisnya.
a)      Bank Milik Pemerintah
      Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b)      Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain
c)      Bank Milik Asing
      Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain
Jenis Bank:
                                           I.            Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai “lender of the last resort.”  Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
                                        II.            Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
o   menciptakan uang
o   .menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
o   menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
                                     III.            Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum)

Produk DPK
Produk dana pihak ketiga:
a)      Giro
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka
b)      Tabungan
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek
c)       Deposito
Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
d)     Perdagangan Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang sehingga perdangan surat berharga dapat diartikan bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments
e)      Pasar Uang antar Bank
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang
PRODUK KREDIT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk kredit
Macam produk kredit :
v  Kredit Usaha (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)
Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-¬lain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.
v  Kredit Konsumsi ((KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll )
Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha
v  Kredit Serba Guna
Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama
                         lain dari Jaminan.
  
Kesimpulan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Dan banyak jenis jenis dari Bank yang ada d jaman sekarang.
Daftar Pustaka

Seluk Beluk Bank Garansi

Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.

Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.

Apa definisi Bank Garansi?

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).

* Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
* Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
* Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?

Isi Bank Garansi terdiri dari:

* Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
* Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
* Tanggal penerbitan Bank Garansi
* Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
* Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
* Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
* Penegasan batas waktu penagihan klaim
* Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi

* Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
* Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
* Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

1. Bid Bond/Tender Bond
2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:

1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Kegunaan Bank Garansi

Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.



http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/05/seluk-beluk-bank-garansi.html

Jasa-jasa Perbankan (TRANSFER)

Jasa – Jasa Perbankan

TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai  penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
 
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah  pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
 
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Sumber : http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

Penilaian Kesehatan Perbankan

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:

1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.

2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

  FAKTOR PENILAIAN

Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:

a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank

Jasa-jasa Perbankan (WALIAMANAT)

WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
 
Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta  bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

sumber : http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

Macam jasa perbankan

PENDAHULUAN


Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

PEMBAHASAN
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

Macam-Macam Jasa Perbankan
Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
  1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
  1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
  2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ND Masuk)
  3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
  4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
  • Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
  • Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
  • Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
  • Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
  • Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
  • Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
  • Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
  • Memberikan kemudahan berbelanja
  • Mengurangi resiko kehilangan uang
  • Memberikan rasa percaya diri
  • Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
  1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
  2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
  3. Bank memberikan Sertifikat BG
  4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
  5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
  6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
  7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.


Kesimpulan
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.
Daftar Pustaka http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
http://suherilbs.files.wordpress.com/2007/12/Jasa-perbankan.doc
http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI "KOMPUTER" PERBANKAN

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile "HP" dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

ISTILAH dalam PERBANKAN

AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan.

ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang
berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai,
mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau
perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang
dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun
tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya
atau atas unjuk.

DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan
tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran
dari bank pembayar (paying bank)

JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya.

KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana
atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal
identification number)

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada
orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.

KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.

PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan
sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.

PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW
YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau
kegiatan transaksi nasabah.

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.

TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.

Sumber : www.bi.go.id

Pengertian, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian

Pendahuluan
Dalam kapasitasnya sebagai bank Umuml, Bank mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Landasan Teori
Menguraikan pnegertian, fungsi, dan peranan Bank Umum dalam perekonomian secara garis besarnya saja.
Pembahasan
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Kesimpulan
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Daftar Pustaka

Perbankan Nasional

Krisis perbankan di Indonesia dewasa ini tergolong yang paling parah dan relatif termahal di dunia sepanjang abad lalu.Beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

DUA PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI 1997
  • Terlalu longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.
  • Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga turut oleng.
ANALISIS KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009
Selama periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode Juli-Desember 2008.Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar dirayakan.
Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).
Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah yang ada, tidak mengherankan bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 secara kumulatif bakal melambat di kisaran 15 persen persen. Begitu pula dengan perkiraan laju dana pihak ketiga yang hanya sebesar 11 persen.
Namun, sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan pemburukkan NPL tidak berdampak secara serius pada fundamental sistem perbankan domestik secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio ––CAR) yang lebih dari cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal sebesar 8 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, meski sedikit meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.
Fundamental perbankan yang baik ini merupakan modal yang sangat bernilai untuk mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional perbankan, perlu ada upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi ––yang saat ini masih tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an–– serta manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.
Secara bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini perlu dibarengi oleh upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan. Konsolidasi yang kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan problem segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.
Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati (prudential regulation), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta asing yang sudah diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.
Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik ini, kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang bersifat lokal.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah :