BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia
sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2
Ruang
Lingkup
Pada penulisan ini, penulis hanya membahas tentang
pembuatan penulisan makalah ini. Makalah Penulisan ini hanya berisi informasi
tentang Politik dan Strategi Nasional dalam menghadapi tekanan global. Makalah ini
sekaligus untuk menambah wawasan tentang bagaimana politik dan strategi bangsa
Indonesia saat ini dalam menghadapi gangguan dari Negara luar.
1.3
Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah menghasilkan sebuah
wacana untuk menambah wawasan bagi masyarakat pada umumnya dan bagi penulis
khususnya. Dan sebagai kewajiban dari tugas yang diberikan oleh dosen mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
1.4
Metode
Penulisan
Metode penulisan yang digunakan adalah
dengan membaca beberapa buku tentang politik
nasional, dimana penulis mendapatkan bahan-bahan
untuk penulisan dan mengumpulkan berbagai referensi yang menunjang penulisan ini agar penulis dapat membuah sebuah wacana yang
bermanfaat dan tepat pada kualitas informasinya.
1.5
Sistematika
Penulisan
Bab
satu merupakan bab pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, ruang
lingkup, tujuan penulisan, metode penulisan yang dipakai serta sistematika
penulisan. Bab dua merupakan bab landasan teori mengenai siste politik yang ada di Indonesia saat ini dan
strategi nasional yang digunakan oleh bangsa Indonesia.
Bab tiga merupakan bab yang menjelaskan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan poltik dan strategi nasional. Bab
empat berisi tentang kesimpulan dari semua pembahasan dalam Penulisan Makalah ini, saran–saran,
kritik dan harapan dari penulis yang ditujukan kepada semua pihak yang tertarik
kepada Penulisan Makalah
ini.
BAB 2
LANDASAN
TEORI
2.1 Sistem Konstitusi
Definisi system konstitusional. Pemerintah
berdasarkan atas system konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). System inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional,
ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini
memperkuat dan menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
2.2 Sistem Politik dan Ketatanegaraan
a.
Pengertian
Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
b. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga
negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif,
eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur
politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan
masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah
Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD
1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Politik Strategi Nasional
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari kegunaanya kata politik memiliki
arti yang berbeda-beda, yaitu :
a. Dalam Arti Kebijakan
(Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Menitik beratkan kepada :
- Menjamin
terlaksananya suatu usaha
- Proses
pertimbangan
- Pencapaian
cita-cita dan keinginan
Maka dari itu politik adalah suatu
tindakan dari kelompok individu mengenai suatu masalah dari suatu masyarakat
atau Negara,dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
:
- Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan
Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yag paling utama
dalam wilayah yang berdaulat.
- Pengambilan
Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melalui saran umum, keputusan yang di ambil menyangkut sektor publik dari suatu
Negara, yang perlu di perhatikan dalam pengambilan keputusan adalah siapa
pengambil keputusan iti dan untuk siapa keputusan itu di buat.
- Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginanya, yang rerlu diperhatikan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan
dan bagai mana cara kekuasaan dijalankan.
- Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
- Kebijakan
Umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang di
ambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan tersebut.
b. Dalam
Arti Umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
· Pengertian
Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani “Strategia” yang
diartikan sebagai “The Art of the General” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
· Politik
dan Strategi Nasional
Politik Nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
3.2 Penyusunan
Politik Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
· Suprastruktur
dan Infrasruktur
Suprastruktur Politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Infrastruktur Politik adalah Badan yang
ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat atau Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya. melalui
infrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan
dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
3.3 Stratifikasi
Politik Nasional
· Penentu
Kebijakan
a.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
c. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat di atasnya.
d. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
e. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
3.4 Politik
Pembangunan Nasional dan Manajeme Nasional
· Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berlanjut dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Setiap wrga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam
pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menikuti
program wajib belajar,membayar pajak, melestarikan lingkingan hidup, menaati
segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sebagainya.
· Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas
pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
- Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam
menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan
sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
- Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
- Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas,
unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas emapt
tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana
Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok
“pemasyarakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS
diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat
pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban
rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua
fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada
aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
- Aturan,
norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum.
- Penyelenggaraan,
penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
- Penyelesaian
segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul
sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
3.5 Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
· Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
· Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
3.6 Kewenangan
Daerah
· Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
· Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
· Bentuk
dan susuanan pemerintah daerah :
- DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
- DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan Pancasila. DRRD mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
3.7 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN
1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang
tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya asing, maju dan sejahtera dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak muliah, cinta tanah
air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
2. Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
- Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
legislasi.
- Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
3. Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
- Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan
masyarakat.
- Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
- Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4 Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
· Politik
Dalam Negeri
- Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
- Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
· Politik
Luar Negeri
- Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
- Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
- Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
- Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5 Implementasi
di Bidang Agama
- Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
- Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
- Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana
kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara
deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
6 Implementasi
di Bidang Pendidikan
- Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
- Meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan
tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal
terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat
mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
- Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan
kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat,
serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
7 Implementasi
di Bidang Sosial dan Budaya
· Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
- Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan
paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam
kandungan sampai usia lanjut.
- Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis,
termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
· Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata
- Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
- Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
- Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
· Kedudukan
dan Peranan Perempuan
- Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
- Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
· Pemuda
dan Olahraga
- eningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi
olah raga penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran prestasi yang membanggakan di tingkat Internasional.
- Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
- Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
· Pembangunan
Daerah Umum
- Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan otonomi daerah.
2. Khusus
Dalam rangka pengembangan otonomi daerah
di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan
segera dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu
ditempuh, yaitu contohnya di Maluku, menugaskan pemerintah untuk segera
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil,
nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif
melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
· Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
8. Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
- Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
- Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan dharma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan
strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan
untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab 3.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab 3.
4.2 Saran
Penulis menyadari makalah
ini jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya. Diantaranya makalah ini bersifat
statis dan pembaca bisa membuat informasi tambahan
tentang Negara ini. Demikian saran dari penulis, semoga makalah ini dapat
bermanfaat serta dapat digunakan pada masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://akumagnae.tumblr.com/post/20580120545/politik-dan-strategi-nasional
http://ayatrieavianny.blogspot.com/2012/05/bab-4-politik-dan-strategi-nasional-pkn.html
http://robi-learning.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://brikjon.blogspot.com/2012/04/makalah-politik-strategi-nasional.html
http://lhiadahlialhia.blogspot.com/2013/03/makalah-pancasila.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116876-pengertian-sistem-konstitusional/
http://robi-learning.blogspot.com/search?updated-max=2012-04-08T17:43:00-07:00&max-results=7
http://elfryan.blogspot.com/2012/04/pendidikan-kewarganegaraan-politik.html
D:\UG atlas\UG 13_4\5. Pendidikan
Kewarganegaraan\draft-4.doc