Pasar Valuta Asing
Pendahuluan
Pasar Valuta Asing Dalam Norma Syari'ah
- Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba,
maisir dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa
batasan. Mengacu pada hadis-hadis yang dijadikan dasar diperbolehkannya
kegiatan jual beli valuta asing, maka batasan-batasan yang perlu
diperhatikan dalam melakukan trnsaksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (bai’ naqd), artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang secara bersamaan.
- Motif pertukaran adalah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
- Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang. Hal ini tidak diperbolehkan karena selain untuk menghindari riba, juga karena jual beli bersyarat itu membuat hukum jual beli menjadi belum tuntas.
- Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
- Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainiah).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pertukaran uang dengan
cara qabadh (penerimaan barang di tempat) merupakan syarat sah jual beli mata
uang, baik emas dengan emas atau perak dengan perak, hanya saja disyaratkan
hulul dan qabadh, tidak tamatsul. Dibenarkannya ada kurang dan lebih tapi tidak
dibenarkan adanya tangguh atau bertempo (tidak tunai). Berdasarkan hal ini maka
dibenarkan bank untuk memperdagangkan uang yang berlainan, asalkan memenuhi
syarat di atas dan boleh memperjual-belikannya dengan selisih harga, seperti
suatu bank menjual 1 dolar dengan 10 real, sedangkan bank lain menjual 3 dolar
dengan 11 real. Transaksi seperti ini diperbolehkan selama tidak ada unsur
pemerasan dan sesuai dengan keadaan masing-masing negara, sebab pemerasan
adalah haram.
Seseorang yang melakukan perdagangan valuta asing wajib
memperhatikan ketentuan tersebut dan wajib menjauhkan diri dari pasar gelap.
Tidaklah dibenarkan pedagang valas berpendapat bahwa “agama membenarkan
penukaran mata uang dengan syarat dilakukan secara tunai, tetapi mereka
mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.” Jika mereka melakukan penyimpangan
karena melakukan pemerasan, maka yang semula halal akan menjadi terlarang
karena dapat merugikan.
Dalam hal perdagangan mata uang asing ini, Imam al-Subki sebagaimana
dikutip Sura’i mengatakan bahwa pendapat yang populer pada mazhab Syafi’I
adalah boleh hukumnya melakukan transaksi dengan mata uang dirham yang tengah
berlaku walaupun ditukar dengan dirham biasa, sedangkan dirham sebagai mata
uang negara yang mempunyai cap, maka transaksi semacam ini dibolehkan. Kemudian
ia berkata berlakunya transaksi dengan mempertukarkan mata uang yang tidak
sejenis tidaklah ada halangannya, asalkan secara tunai, Namun demikian apakah
diperbolehkan mempertukarkan mata uang yang sama namanya tetapi berbeda negara
yang memilikinya seperti dinar Marokko dengan dinar Maghribi. Dalam hal ini
Imam al-Subki tidak menemukan adanya riwayat yang melarang tetapi pendapat yang
terkuat adalah membolehkannya.
Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa tukar menukar uang yang
satu dengan uang yang lain diperbolehkan. Begitu pula memperdagangkan mata uang
asalkan nama dan mata uangnya berlainan atau nilainya saja yang berlainan,
namun harus dilakukan secara tunai.
Dalam hal memperjualbelikan mata valuta asing yang tidak
dilakukan secara tunai, Yusuf al-Qardhawi mengatakan tidak diperbolehkan. Oleh
karena itu tidak sah jual beli uang dengan sistem penangguhan, bahkan harus
dilakukan secara tunai ketika di tempat transaksi. Hanya saja yang menjadi
kriteria tunainya sesuatu itu menurut ukurannya sendiri-diri. Dalam hal ni
menurut Yusuf al-Qardhawi syara’ telah menyerahkan ukuran tersebut kepada adat
kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. Walaupun demikian, realita tunai
ini juga mengikuti hukum darurat yang diukur sesuai dengan ukurannya. Justru
itu umat Islam tidak diperkenankan untuk menjual apa yang dibelinya kecuali
setelah diterimanya terlebih dahulu barang itu menurut adat kebiasaan yang
berlaku.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli hukum Islam di atas, dapatlah
disimpulkan bahwa pada dasarnya mereka sepakat tentang bolehnya memperjual
belikan valuta asing dari jenis mata uang apapun dan dari negara
manapun. Tetapi juga mereka sepakat bahwa transaksi valuta asing harus
dilakukan secara tunai dan bertangguh. Hal ini didasarkan pada ketentuan
syari’ah seperti yang dijelaskan oleh hadis hadis Nabi di atas.
Ada hal penting yang tersirat dari hadis hadis Nabi maupun penafsiran
para ahli hukum Islam tentang perdagangan valuta asing ini, yaitu
bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang di rugikan dan dizalimi, dan tidak
mendatangkan mudharat bagi masyarakat banyak. Persoalan yang merupakan masalah
yang berkaitan dengan hajat orang banyak terhadap kebutuhan ekonomi. Oleh sebab
itu, dapat dimengerti mafhum mukhalafah dari hikmah yang terkandung dari
ketentuan di atas. Di satu sisi pertukaran dan perdagangan valuta asing
merupakan suatu kebutuhan untuk perdagangan internasional dan kegiatan ekonomi
yang berhubungan dengan negara lain. Akan tetapi di sisi lain, harus dapat pula
menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang syari’ah dan perilaku yang
mendatangkan kemudharatan.
Sesuai dengan maqashid syari’ah yang salah satu prinsipnya mengenai
aspek hajjiyah dalam pengertian segala yang menyulitkan dan menjadi beban bagi
kehidupan harus dihindari, maka sesungguhnya elastisitas hukum Islam mengenai
perdagangan valuta asing dapat dilihat dari sisi lain. Pada kasus
perdagangan valuta asing saat sekarang, yang notabene tidak secara tunai
dan tidak simultan penyerahan dana ketika transaksi disepakati, merupakan
fenomena yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’ah. Ada baiknya ketentuan
harus tunai dan simultan itu untuk ditinjau kembali secara mendalam, karena
perkembangan dunia modern saat ini dengan kemajuan teknologi yang sudah
sedemikian pesatnya, yang seandainya ketentuan tersebut tidak memiliki sifat
elastisitas sesuai dengan perubahan waktu, tempat, situasi dan kondisi, maka
justru akan mendatangkankesulitan, sedangkan nafyul haraj dalam istilah ushul
fiqh merupakan suatu keniscayaan.
Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer,
umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang
dipraktekkan di seluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami
kemajuan tanpa behubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab
itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai
suatu kebutuhan di bidang akonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan
dari dunia modern. Afzalur Rahman mengutip pendapat Imam Hanafi, bahwa jika
suatu bisnis secara umum diterima dan dilakukan oleh orang banyak, maka bisnis
tersebut menjadi halal, karena merupakan kebutuhan. Akan tetapi jika
perdagangan valuta asing tersebut dilakukan dengan tujuan untuk
spekulasi, dan merusak sistem prekonomian suatu negara, maka hal inilah yang
sangat bertentangan dengan tujuan syari’ah. Solusi yang terbaik untuk hal itu
adalah mengadopsi dan menyesuaikan sistem perdagangan valuta asing yang
ada dengan prinsip-prinsip yuridis syar’i (hukum Islam), dan penulis
sepakat
dengan pendapat Yusuf al- Qardhawi dan Imam Malik batasan tunai dan
tangguh diserahkan kepada adat kebiasaan masyarakat sesuai dengan kaedah ushul
fiqh al adatu muhakamah.
Landasan teori
Bursa valuta asing atau disingkat bursa valas merupakan suatu
jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara
terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pembahasan
Pasar
valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market,
forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan
atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang
negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar
uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan
pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00
WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00
WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00
WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30
WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan
cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan
pasar valuta asing yang bebas.
Menurut
survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang
dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing
mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat
tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang
tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer
karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi)
serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya.
Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki
risiko yang tinggi.
Kapitalisasi dan likuiditas
pasar
Pasar
valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
·
volume perdagangannya
·
banyaknya serta variasi dari pedagang di
pasar valuta asing
·
jangka waktu perdagangannya yang 24 jam
sehari (kecuali akhir pekan)
·
aneka ragam faktor yang memengaruhi nilai
tukar mata uang
Menurut
BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan
bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
·
$129 milliar diestimasikan sebagai selisih
pelaporan
Sebagai tambahan di luar perputaran
"tradisional" ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan pada
tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam beberapa
tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari total volume
perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial
Services,London (IFSL),
secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing rata-rata
mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa
Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and
Singapura.
Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui
bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di
London, Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat
kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April 2006
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak
ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar
bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar
tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing
yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda
diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada
kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada
bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam
prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6
Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan
|
|||
Peringkat
|
Mata
uang
|
ISO
4217 Kode
|
Simbol
|
1
|
$
|
||
2
|
€
|
||
3
|
Japanese
yen
|
¥
|
|
4
|
British
pound sterling
|
£
|
|
5
|
-
|
||
6
|
$
|
Pusat
perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia
menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila
pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika
dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat
sedikit atau bahkan tidak ada "perdagangan orang dalam" atau
informasi "orang dalam" (Insider trading) yang terjadi dalam pasar valuta
asing. Fluktuasi kurs nilai tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak
aktual moneter sebagaimana juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak
moneter yang disebabkan oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB/GDP), inflasi, suku bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau
surplus perdagangan, penggabungan dan akuisisi serta kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama selalu
dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita
tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih
yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan "pesanan"
mata uang dari nasabahnya.
Mata
uang diperdagangkan satu sama lainnya dan setiap pasangan mata uang merupakan
suatu produk tersendiri seperti misalnya EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan
lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang misalnya USD akan memengaruhi nilai
pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah merupakan korelasi antara USD/JPY
dan GBP/USD.
Pada
pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan oleh Bank for Internasional
Settlement (BIS)[5] , produk yang
paling sering diperdagangkan adalah
·
EUR/USD - 28 %
·
USD/JPY - 18 %
·
GBP/USD (also called sterling or cable)
- 14 %
dan
mata uang US dollar "terlibat" dalam 89% dari transaksi yang
dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%), Yen (20%) dan Pound
Sterling (17%).
Walaupun
perdagangan dalam mata uang Euro meningkat secara cepat sejak mata uang
tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh
misalnya dalam perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya
selalu melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX,
pengecualiannya hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata
uang yang secara tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Proses transaksi
Di
bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang
yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau
keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal
istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $100.000 dan 1 pip nilainya adalah
$10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita
kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan
10.000 rupiah.
Transaksi dua arah
Transaksi
di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil
keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup
dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu,
lalu ditutup dengan membeli.
Kesimpulan
Tidak
seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang
sama terhadap harga saham, pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan
akses.
Pada
akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga
penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid)
adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya
berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta
asing diluar kelompok mereka.
Pada
akses tingkat dibawahnya, rentang selisih antara harga jual dan harga beli
menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila
seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta
asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan
beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga
jual dan beli).
Level
akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran
transaksi valuta yang dilakukan.
Daftar Pustaka
http://www.valas.com/