Waliamanat
Pendahuluan
Adalah trustee yaitu kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga
berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang
bersangkutan
Landasan
Teori
Jasa wali amanat merupakan jasa
corporate trusteeship/agency, yaitu bank atau lembaga lain menerima amanat dari
kliennya untuk mengadministrasikan, mendaftarkan, dan atau mengalihkan
surat-surat berharga yang dimilikinya
Atas penyerahan jasa wali amanat
baik yang dilakukan oleh Bank maupun lembaga bukan Bank merupakan penyerahan
jasa yang terutang PPN.
Pembahasan
Waliamanat adalah pihak yang
mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak
sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk
mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Berikut adalah beberapa tugas dari
Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
Kesimpulan
Sebuah hubungan fidusia menyerukan wali amanat untuk
memegang judul untuk aset untuk kepentingan penerima.
Daftar
Pustaka
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/wali_amanat.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar