BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar
wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa
Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia.
Wawasan
ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya
manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah
air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi
dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa
dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
1.2 Ruang Lingkup
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa
rumusan masalah antara lain:
1.
Pengertian dari Wawasan Nusantara
2.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
3.
Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
4.
Wawasan nasional Indonesia
5.
Hubungan wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional Indonesia
6.
Dinamika kewilayahan Indonesia
7.
Sasaran Implementasi wawasan nusantara
8.
Sosialisasi wawasan nusantara
9.
Tantangan Implementasi wawasan nusantara
1.3 Tujuan
Penulisan ini mempunyai beberapa tujuan yaitu
:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari wawasan
nusantara
2.
Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dari
wawasan nusantara
3.
Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan
wawasan nusantara
4.
Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
5.
Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional Indonesia
6.
Untuk mengetahui dinamika kewilayahan
Indonesia
7.
Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan
nusantara
8.
Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
9.
Untuk mengetahui tantangan implementasi dari
wawasan nusantara
1.4 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan adalah
dengan membaca beberapa buku tentang kewarganegaraan, dimana penulis
mendapatkan bahan-bahan untuk penulisan dan mengumpulkan berbagai referensi
yang menunjang penulisan seperti, mencari informasi dari situs http://wikipedia.com yang juga digunakan sebagai sumber
informasi dan teori-teori tentang penyedia informasi didalam penulisan ini
serta pemahaman tentang wawasan nusantara.
1.5 Sistematika Penulisan
Bab satu merupakan
bab pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, ruang lingkup, tujuan
penulisan, metode penulisan yang dipakai serta sistematika penulisan. Bab dua
merupakan bab landasan teori mengenai pengertian dari wawasan nusantara. Bab
tiga merupakan bab yang menjelaskan mengenai segala sesuatu yang berkaitan
dalam pembuatan penulisan ini, pada bab ini berisikan pembahasan dan analisa masalah,
yang akan menjelaskan perancangan penulisa ini. Bab empat berisi tentang kesimpulan dari
semua pembahasan dalam Penulisan ini, saran–saran, kritik dan harapan dari
penulis yang ditujukan kepada semua pihak yang tertarik kepada Penulisan ini.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata
wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan
memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti
suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca
indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah.
Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai
acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua
kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai
arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti
pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang
saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti
kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi
permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu
adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang
notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya
yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa
Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan
MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Adapula definisi menurut
orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prof. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang
beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja
LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak
definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4
kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :
cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar
pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut ke permasalah selanjutnya
tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa dianalogikan sebagai
“ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang
permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan Al-hadist.
Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang
dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada dalam wawasan
nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala
aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur dalam
wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan
hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa
Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas
Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya
tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah
sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan
atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut
tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara
tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini
menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga
permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat
dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional
(tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai
kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1
Wawasan Nusantara
1.
Pengertian Wawasan
Nusantara
·
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
·
Menurut Kel. Kerja
LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
·
Menurut Ketetapan
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
1.
Unsur dasar Wawasan
Nusantara
·
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
·
Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
·
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara
yang terdiri dari:
1) Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia .
2) Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
1.
Kedudukan, fungsi, dan
tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan
hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang
berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan
nusantara:
1.
Membentuk dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
2.
Merupakan ajaran dasar
nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan
bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
1.
Tujuan ke dalam mewujudkan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek
sosial
2.
Tujuan keluar pada
lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta
mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan
sosial dan perdamaian abadi
3.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara
Indonesia.
1.
Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan.
1.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
1.
Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan
dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan
Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
·
Pemikiran berdasarkan
falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh
kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak
menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
·
Pemikiran berdasarkan
aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu
“territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),
dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis
air rendah masing-masing pulau Indonesia.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan
Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang
sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara
Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut,
secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia
menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara
pulau-pulau tersebut.
Tujuan
deklarasi juanda sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai
dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982
wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.
Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak
12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
1.
Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya
kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis
dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
1.
Zona ekonomi eksklusif
(ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
·
Pemikiran berdasarkan
aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir
batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia
sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan
dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
·
Pemikiran berdasarkan
aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan
bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama
agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
BAB 4
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara
umum Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari
wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
4.2 Saran
Penulis menyadari penulisan ini jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya.
Diantaranya penulisan ini bersifat statis. Demikian saran
dari penulis, semoga penulisan ini dapat bermanfaat serta dapat dikembangkan
menjadi lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Sartini,dkk,
2002, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,Paradigma, Yogyakarta
Santoso
Budi, dkk,2005, Pendidikan
Kewarganegaraan, GramediA Pustaka Utama, Jakarta
Cristine,
dkk, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, PT
Prandnya Paramita, Jakarta
Subadi Tjipto, 2010, Pendidikan
Kewarganegaraan, BP-FKIP UMS, Surakarta
Zubaidi
Achmad, dkk, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi,Paradigma, Jokjakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar