Rabu, 03 April 2013

Supremasi hukum dan paradigma Pancasila

1.Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia?

2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia?

Jawab :

1.Pemerintah yang baik harusnya tidak membeda-bedakan jabatan golongan dan kewenangan atas suatu masalah yang harus di adili. Jangan sampai, hukum bisa d beli selayaknya seperti barang, ketidak jujuran para penegak hukum merupakan dalang dari tidak tegaknya hukum di Indonesia. Maka dari itu Pelaksanaan hukum pada masa reformasi harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jadi, pemerintah seharusnya benar-benar bertindak tegas dengan hukum-hukum yang ada dan tidak mentolerir siapa pun yang bertindak melanggar hukum. Misalnya, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Seharusnya masyarakat tersebut ditilang dan diproses melalui jalur hukum, tapi mayoritas dari kenyataan yang ada, masyarakat tersebut justru mengambil jalan mudah dengan membayar petugasnya tanpa harus jalur hukum. Dan mayoritas dari petugasnya pun dengan tangan terbuka menerimanya.

2. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar