Semboyan bangsa Bhinneka Tunggal
Ika diangkat dari Kitab Sutasoma (Mpu Tantular) Pujangga Istana pada zaman
Hayam Wuruk (1350‐1389). Kemudian oleh M. Yamin (1903‐1962)
dijadikan sebagai semboyan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ajaran yang
termuat : mengatasi segala bentuk perbedaan suku dan agama (Siwa dan Budha
waktu itu) yang sangat rentan terjadinya konflik dan melemahkan kekuatan
negara.
Ajaran tersebut diaplikasikan
oleh Raja Hayam Wuruk dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan
bijaksana, yang dapat menjaga hubungan antar warga secara harmonis dan saling
menjaga/menguatkan (Ensiklopedia umum untuk pelajar,PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,
Jakarta, 2005), nilai yang terkandung, adalah: Nilai harmonisasi dan Nilai
Keadilan. Apabila ditelaah secara lebih dalam, maka dapat ditemukan ada 3
(tiga) nilai yang terkandung, yakni :
1) Nilai Toleransi, merupakan satu sikap yang mau memahami orang lain sehingga komunikasi dapat berlangsung secara baik.
2) Nilai Keadilan, merupakan satu sikap mau menerima haknya dan tidak mau mengganggu hak orang lain.
3) Nilai Gotong Royong/Kerjasama, merupakan satu sikap untuk membantu pihak/orang yang lemah agar sama‐sama mencapai tujuan. Ada sikap saling mengisi kekurangan orang lain, hal ini merupakan konsekuensi dari manusia dan daerah yang memiliki kemampuan yang berbeda dalam konteks otonomi daerah.
Bila diterjemahkan lebih jauh, nilai‐nilai Bhinneka Tunggal Ika sebagai nilai yang menjadikan rakyat/warga negara dapat hidup dan menata kehidupan bersama dengan harmonis, bersatu sebagai kekuatan pembangunan negara, pada dasarnya tidak berbeda, dan justru sangat relevan dengan nilai‐nilai kebangsaan yang dipersepsikan dari sila‐sila Pancasila, yaitu :
a) Kesederajatan
b) Kebebasan
c) Non‐diskriminasi
d) Pengorbanan
e) Kekeluargaan
f) Keseimbangan
g) Kepedulian, dan
h) Produktivitas
1) Nilai Toleransi, merupakan satu sikap yang mau memahami orang lain sehingga komunikasi dapat berlangsung secara baik.
2) Nilai Keadilan, merupakan satu sikap mau menerima haknya dan tidak mau mengganggu hak orang lain.
3) Nilai Gotong Royong/Kerjasama, merupakan satu sikap untuk membantu pihak/orang yang lemah agar sama‐sama mencapai tujuan. Ada sikap saling mengisi kekurangan orang lain, hal ini merupakan konsekuensi dari manusia dan daerah yang memiliki kemampuan yang berbeda dalam konteks otonomi daerah.
Bila diterjemahkan lebih jauh, nilai‐nilai Bhinneka Tunggal Ika sebagai nilai yang menjadikan rakyat/warga negara dapat hidup dan menata kehidupan bersama dengan harmonis, bersatu sebagai kekuatan pembangunan negara, pada dasarnya tidak berbeda, dan justru sangat relevan dengan nilai‐nilai kebangsaan yang dipersepsikan dari sila‐sila Pancasila, yaitu :
a) Kesederajatan
b) Kebebasan
c) Non‐diskriminasi
d) Pengorbanan
e) Kekeluargaan
f) Keseimbangan
g) Kepedulian, dan
h) Produktivitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar