Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut
warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai
warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa
dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi
hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,
dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di
sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat
poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar