Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara
adalah Unsur Deklaratif itu maksudnya adalah Negara mempunyai tujuan untuk bisa
beerkembang, memiliki Undang Undang Dasar, mendapat pengakuan dari negara lain
baik secara de facto atau de jure dan ikut dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa
(PBB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar