Selasa, 16 April 2013

Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan



Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 9 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
b. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.


Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila




          Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya dalam membina hubungan antar sesamanya. 
          Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional. Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

Wawasan Nasional Indonesia



Kedudukan Wawasan Nusantara
 
1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
• Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
• Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
• Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
• Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
• GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
• Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

Paham - Paham Kekuasaan



          Di Amerika Serikat, problem advokat tak memahami kode etik hakim dapat diminimalisir dengan memasukan pertanyaan-pertanyaan kode etik hakim ke dalam ujian advokat.

          Secara teoritis, negara memiliki tiga cabang kekuasaan yakni legislatif (parlemen), eksekutif (pemerintah), dan yudikatif (peradilan). Untuk menunjang demokrasi, tiga cabang kekuasaan ini harus setara dan seimbang sehingga dapat mewujudkan checks and balances satu sama lain. Pada awal sejarah pemisahan kekuasaan ini, yudikatif disebut-sebut sebagai lembaga yang paling lemah di antara tiga cabang kekuasaan itu.

           Karakteristik ketiga cabang kekuasaan ini memang berbeda. Eksekutif mempunyai kekuatan karena memiliki tentara, dan legislatif memiliki ‘uang’ dengan memainkan peran mengatur anggaran negara. Sedangkan, yudikatif dianggap kekuasaan terlemah karena hanya bertugas memutus perkara yang diajukan oleh masyarakat.

           Hakim Banding di Pengadilan Federal di Amerika Serikat (AS) John Clifford Wallace menjelaskan hal ini dalam sebuah diskusi yang digagas oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Wallace memandang perlunya penguatan lembaga peradilan di setiap negara.

           “Saya memandang penting reformasi peradilan agar kekuasaan yudikatif benar-benar setara dan seimbang dengan dua cabang kekuasaan yang lain. Peran yudikatif sebagai pengawal rule of law sangat penting. Peran ini tak akan berjalan bila peradilan dapat diintervensi dan tidak independen,” jelasnya di Jakarta, Rabu (20/10).

           Wallace mengingatkan bahwa kekuatan lembaga peradilan sebenarnya ada pada masyarakat. Lembaga peradilan, lanjutnya, harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. “Peradilan harus direformasi sehingga bisa dekat dengan masyarakat,” ujar pria yang berprofesi sebagai hakim sejak 40 tahun yang lalu ini.

          Wallace mencatat beberapa poin penting dalam reformasi peradilan ini. Pertama, ia memandang perlu adanya penyesuaian gaji hakim yang bisa menunjang dirinya dan keluarganya. Hal ini bertujuan agar peradilan tetap independen dan terhindar dari suap. Ia pernah mengutarakan hal ini ketika ‘terlibat’ dalam proses reformasi peradilan di Nigeria.

           “Saya bilang ke mereka. Hal pertama yang dilakukan adalah menaikkan gaji hakim sehingga dapat mencukupi kehidupannya beserta keluarga. Ini sangat penting,” tegasnya. Di Nigeria, lanjutnya, dibentuk sebuah komisi yudisial yang bertugas mengkaji gaji hakim dan membandingkannya dengan gaji advokat dan dekan fakultas hukum di universitas negara itu.

           Kedua, soal penanganan perkara. Wallace menambahkan perlu ada manajemen perkara agar hakim bisa memutus perkara yang dapat diterima oleh masyarakat. Ia mencontohkan ada pembagian perkara, mana perkara yang bisa diselesaikan di pengadilan dan mana perkara yang bisa diselesaikan di luar pengadilan lewat proses mediasi. Semakin sedikit perkara yang ditangani tentu membuat hakim semakin fokus dalam membuat putusan.

           Sedangkan, poin ketiga adalah kode etik hakim. Wallace menilai kode etik hakim harus bisa diakses oleh    masyarakat seluas-luasnya. “Apakah advokat-advokat di Indonesia telah membaca dan memahami kode etik hakim?” tanyanya.

            “Setiap advokat harus paham dengan kode etik hakim dan masyarakat juga harus tahu. Sehingga dia paham setiap tindak-tanduk hakim itu bertentangan dengan kode etik atau tidak,” Wallace menegaskan.

           Langkah-langkah ini, lanjut Wallace, bertujuan agar masyarakat semakin dekat dengan lembaga peradilan. “Kekuasaan yudikatif harus bisa menjawab persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat,” tuturnya.